
LEBAK – Sebanyak 127 Penyuluh Agama Islam Non ASN di Kabupaten Lebak resmi menerima Surat Keputusan (SK) Tahun 2025 dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Lebak, Badrusalam, sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap peran dan kontribusi mereka dalam membimbing masyarakat.
Badrusalam mengatakan bahwa meskipun SK ini berlaku satu tahun, bagi penyuluh yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera menerima SK PPPK dalam waktu dekat.
Ia juga mengimbau para penyuluh untuk tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menyebarkan pemahaman agama yang moderat.
BACA JUGA: https://diksinews.id/optimalisasi-ketahanan-pangan-pemkab-lebak-siapkan-dukungan-program-mbg/
“Para Penyuluh Agama Non ASN yang menerima SK diharapkan semakin profesional dan menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya, serta berkontribusi positif dalam pembinaan umat di wilayah masing-masing,” ujar Badrusalam, Jumat (21/3/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Sudirman, menyoroti pentingnya empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh Penyuluh Agama Islam, yaitu pemahaman keagamaan, keterampilan komunikasi, wawasan sosial, serta pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi.
“Saya berharap para penyuluh dapat menguasai keempat kompetensi tersebut dan melaksanakan tugas dengan baik, karena mereka adalah garda terdepan Kementerian Agama dalam menyampaikan dakwah kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan diterimanya SK ini, para penyuluh diharapkan semakin termotivasi untuk menjalankan tugasnya sebagai agen perubahan dalam bidang keagamaan di Kabupaten Lebak. (red)
BACA JUGA: https://diksinews.id/kenaikan-tarif-parkir-di-pasar-rangkasbitung-tuai-keluhan-warga/