LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus mempercepat pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat perdesaan. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sudah 98 dari total 340 desa di Kabupaten Lebak yang berhasil mendirikan Kopdes dengan status hukum resmi.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, menyampaikan bahwa seluruh koperasi desa yang telah terbentuk sudah memiliki legalitas melalui akta notaris dan badan hukum, sehingga siap untuk menjalankan kegiatan usaha secara mandiri.

“Kami menargetkan pada akhir Juni 2025 seluruh desa sudah membentuk Kopdes dan memiliki badan hukum, agar bisa diluncurkan secara resmi pada tanggal 12 Juli mendatang,” ungkap Imam saat ditemui di Rangkasbitung, Jumat (13/6/2025).

Imam menuturkan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih akan menjadi penggerak utama ekonomi desa, membuka peluang kerja, serta mendorong pemanfaatan potensi lokal yang ada di masing-masing wilayah.

“Potensi usaha yang dikembangkan oleh masing-masing kopdes tergantung pada potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga penyediaan bahan pokok,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap koperasi harus dikelola secara profesional dengan struktur organisasi yang memadai. Setiap Kopdes diwajibkan memiliki minimal lima pengurus, terdiri atas ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan keanggotaan), sekretaris, serta bendahara.

“Mereka juga bisa mengelola usaha warungan sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek, hingga sewa gudang logistik,” lanjut Imam.

Lebih jauh, Imam menegaskan bahwa pembentukan Kopdes bukan hanya soal pendirian lembaga formal, tetapi bagian dari strategi membangun kemandirian ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

“Kami berharap struktur kepengurusan kopdes terdiri dari orang-orang yang kompeten, memiliki integritas, kapabilitas, dan memahami prinsip-prinsip koperasi. Dengan begitu, mereka dapat mengelola usaha secara organisasi dan profesional,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan koperasi secara transparan, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam sistem pinjaman yang merugikan.

“Kami ingin melalui kopdes ini, masyarakat desa bisa terlepas dari jeratan rentenir, memperoleh akses permodalan yang aman, serta meningkatkan taraf hidupnya. Dengan begitu, kita juga dapat menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lebak,” pungkas Imam. (red)

jasa pembuatan website