
SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak daerah guna mendukung pembangunan. Tahun ini, Bapenda menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp760 miliar dengan mengandalkan berbagai inovasi yang telah disiapkan.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan, dan Verifikasi Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, mengungkapkan bahwa target tersebut disusun berdasarkan pemetaan potensi pajak. Dengan strategi yang tepat, pihaknya optimistis dapat mencapai target demi mendukung pembangunan daerah secara optimal.
“Makanya kita optimis ini bisa terealisasikan,” ujarnya, Senin (7/5/2025).
Menurutnya, beberapa sektor pajak memiliki target penerimaan tertinggi. Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari tenaga listrik, sebesar Rp230 miliar. “Ini karena ada banyak industri di Kabupaten Serang yang meng¬gunakan listrik baik dari PLN ataupun non PLN,” ungkapnya.
Selain itu, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sektor pemindahan hak juga menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan pajak daerah. Tahun ini, target penerimaan dari sektor tersebut ditetapkan sebesar Rp172 miliar.
“Selain itu, kita juga menaruh target besar untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB mencapai Rp129 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa target pendapatan pajak pada 2025 lebih rendah dibandingkan dengan yang tercantum dalam APBD Perubahan 2024. Hal ini disebabkan oleh tidak dimasukkannya pajak dari sektor pasir laut.
“Karena melihat potensi, sampai bulan November ini kalau melihat izin yang ada itu cukup besar. Tetapi sampai sekarang belum ada yang melakukan penambangan lagi,” katanya.
Pihaknya berencana memasukkan target pajak dari sektor pasir laut dalam APBD Perubahan 2025. Untuk memastikan realisasi target pajak tahun depan, berbagai strategi telah disiapkan, termasuk inovasi dalam mekanisme penagihan pajak.
“Kita terus mening¬katkan inovasi yang sudah kita buat yang dirasa cukup efektif. Kita juga melakukan pemetaan potensi kita lakukan pendataan. Lalu kaitan dengan tunggakan kita tagihkan,” terangnya.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penagihan langsung kepada wajib pajak yang menunggak. Petugas Bapenda akan mendatangi lokasi badan usaha maupun rumah para penunggak pajak. Selain itu, Bapenda juga menggelar layanan pajak keliling yang menyasar area-area ramai guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi pendapatan pajak dalam APBD Perubahan 2024 baru mencapai 67 persen. Beberapa jenis pajak masih mencatatkan realisasi yang rendah, di antaranya pajak air tanah, BPHTB, serta pajak pasir laut.
“Untuk MBLB ini masih kecil karena masih ada potensi pasir laut yang belum melakukan pembayarannya,” ungkapnya.
Pada 2025, terdapat beberapa sumber pendapatan pajak baru yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya berasal dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bapenda menargetkan pendapatan sebesar Rp70 miliar, sementara opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditetapkan sebesar Rp75 miliar. Guna memastikan target tersebut tercapai, Bapenda berencana melakukan berbagai langkah strategis, termasuk berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait dalam penagihan pajak kendaraan bermotor.
“Contohnya kita bisa mengadakan razia pajak kendaraan bermotor yang bersinergi dengan provinsi dan stakeholder lainnya. Kita jadi ga ada upaya untuk meningkatkan pendapatan dari Opsen ini seperti mengimbau perusahaan Kabupaten Serang agar kendaraannya berplat Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Adv)