
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) untuk tahun 2025.
Acara seremonial penyerahan ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Serang, Rudy Suhartanto. Secara simbolis, dokumen diserahkan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak Abdul Rauf, kepada perwakilan camat dan kepala desa se-Kabupaten Serang dalam acara yang berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Senin, (17/3/2025).
Prosesi penyerahan ini turut disaksikan oleh Asisten Daerah (Asda) 3 Pemkab Serang, Ida Nuraida, serta Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 dan DHKP merupakan agenda tahunan yang biasanya dilaksanakan pada bulan Maret atau April.
Namun, tahun ini dokumen tersebut sudah dapat diserahkan secara simbolis pada Februari oleh Kepala Bapenda kepada para camat secara serentak, bertepatan dengan kegiatan sosialisasi di kecamatan-kecamatan.
“Sosialisasi berupa penyampaian sistem dan prosedur yang harus dilaksanakan dan dijalankan oleh pemerintah kecamatan dengan desa, dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun 2025,” ungkapnya.
Rudy menambahkan bahwa dalam situasi yang menuntut efisiensi, proses penagihan PBB-P2 saat ini memerlukan partisipasi aktif dari pemerintah desa. Ia berharap setiap desa dapat berperan maksimal dalam mendistribusikan SPPT kepada seluruh pemilik dan penggarap lahan di wilayahnya masing-masing.
“Nanti diimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak pembangunannya, tagihan pajaknya sebelum jatuh tempo di akhir Agustus tahun 2025 ini,” ujar Rudy yang juga sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang ini.
Rudy menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bank BJB Cabang Banten serta beberapa media online untuk memfasilitasi pembayaran PBB-P2 secara daring. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia mencontohkan, jika di suatu desa terdapat Kantor Pos, warga dapat langsung datang ke sana dan memanfaatkan aplikasi yang tersedia untuk melakukan pembayaran PBB-P2 serta layanan pajak lainnya.
“Atau melalui handphone pakai aplikasi Tokopedia atau apa, itu bisa untuk bayar PBB untuk di kota tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak Abdul Rauf, mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya mendistribusikan sebanyak 430.342 SPPT PBB-P2 kepada para camat dan kepala desa. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp145 miliar.
“Kalau kita dibandingkan dengan tahun lalu, tahun lalu kita mendapatkan 108 persen, itu masih di posisi Rp125 miliar,” ujarnya.
Ishak menjelaskan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 dilakukan melalui camat untuk kemudian diserahkan ke setiap desa. Sementara untuk wilayah perkotaan, Bapenda bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti JNE atau Kantor Pos, yang langsung mengirimkan dokumen tersebut ke desa-desa melalui kantor kecamatan dan desa setempat.
“Kalau yang luar daerah kan susah, pasti melalui media tertentu seperti itu,” ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang ini.
Ishak menjelaskan bahwa strategi penagihan yang diterapkan melibatkan kegiatan mobiling bersama Bank BJB Cabang Banten, yang mencakup tiga desa dalam satu kecamatan setiap hari. Selain itu, ada juga program Sasar dan Berkunjung (Sarjung) yang dilakukan pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu. Ishak berharap dengan langkah-langkah ini, penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai secara maksimal.
“Kita juga lebih melebarkan sayap kerja seperti Tokopedia, kemudian dengan aplikasi Dana, Alfamart, dan Indomaret untuk memudahkan. Apalagi, nanti kalau kegiatan tidak bisa tatap muka, bisa link langsung ke vendor-vendor aplikator itu,” pungkasnya. (Adv)