SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan fokus utamanya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap berbagai penyakit masyarakat (pekat), termasuk Tempat Hiburan Malam (THM), warung remang-remang, hingga praktik penjualan minuman keras di warung jamu, Jumat (13/6/2026).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya menguatkan tindakan penegakan perda pada tahun 2025, terutama menyasar pelanggaran di sektor hiburan malam dan kawasan industri.

“Saya ingin mengubah kinerja Satpol PP yang awalnya lebih banyak berkecimpung pada patroli di pasar, pedagang kaki lima, juru parkir, sekarang lebih dominan ke penegakan perda di THM dan wilayah industri,” ungkapnya.

Ajat menjelaskan, selain menindak THM dan warung remang-remang, Satpol PP juga menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh industri perhotelan yang beroperasi tanpa izin lengkap dan tidak menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

“Kita berkoordinasi dengan dinas terkait terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sambil menyelam minum air,” jelasnya.

Langkah tegas dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ke teguran ketiga yang berujung pembongkaran atau pelaporan ke ranah hukum. Di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, tercatat masih terdapat aktivitas ilegal meskipun sebelumnya telah ditertibkan.

“Untuk warung remang-remang terdapat 43 titik di sepanjang 3 KM Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu. Untuk THM terdapat 5 THM,” ungkap Ajat.

Ia menyampaikan bahwa dua opsi dalam teguran ketiga adalah pembongkaran atau membawa kasus ke jalur hukum. Sejak tahun 2020, arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mendorong penindakan maksimal hingga pembongkaran paksa jika pelaku usaha tetap membandel.

Tak hanya di wilayah barat Kabupaten Serang, penegakan perda juga dilakukan di wilayah timur seperti Kecamatan Cikande, Kragilan, Kibin, Jawilan, hingga Kopo.

Langkah tegas ini, menurut Ajat, merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), penegakan perda, dan perlindungan masyarakat melalui satuan Linmas di berbagai tingkatan pemerintahan.

Sejak 2020, pendekatan Satpol PP Kabupaten Serang juga mengalami pergeseran dari dominasi patroli menjadi dominasi penegakan perda, yang saat ini menjadi fokus utama.

Tindakan ini dilakukan demi menciptakan suasana aman dan tertib di tengah masyarakat, serta menekan gangguan yang disebabkan oleh penyakit masyarakat yang terus menjamur.

jasa pembuatan website