Kamis, September 4, 2025
BerandaBantenKetua LPM Soroti Polemik Pasar Ciomas: Desak Evaluasi Kepala Diskoumperindag Serang

Ketua LPM Soroti Polemik Pasar Ciomas: Desak Evaluasi Kepala Diskoumperindag Serang

SERANG – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Panyaungan Jaya, Ahmad Jaenudin, menyoroti kebijakan Diskoumperindag Kabupaten Serang yang mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) dan membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terhadap dirinya dalam pengelolaan Pasar Ciomas. Ia menilai langkah tersebut justru menimbulkan keresahan baru di kalangan pedagang dan warga sekitar.

Menurut Ahmad, pencabutan tersebut tidak berdasar karena dirinya tidak pernah melanggar ketentuan dalam PKS maupun SPT. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab.

“Saya tidak pernah melanggar apa pun yang tertuang dalam kerja sama atau perintah tugas. Tapi kenapa saya yang dicabut? Apakah karena saya tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menilai Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang kurang memahami situasi di lapangan karena jarang meninjau langsung kondisi pasar. Ahmad menyebut masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, seperti pungutan liar, pengelolaan sampah yang buruk, serta perilaku semena-mena dari sebagian petugas pasar.

“Kami hanya ingin pasar yang tertib, bersih, dan aman. Tapi kenapa orang-orang yang selama ini bekerja memperbaiki keadaan malah disingkirkan? Sementara mereka yang dulu semena-mena dibiarkan kembali mengambil alih,” ungkapnya.

Ahmad menjelaskan bahwa selama dirinya terlibat dalam pengawasan pasar, iuran pedagang disederhanakan melalui satu pintu dengan nominal Rp10.000 per hari. Namun, setelah pencabutan tugas, pungutan kembali dilakukan oleh banyak pihak tanpa kejelasan, bahkan melebihi Rp20.000 per hari.

“10 sampai 15 orang datang menagih iuran. Setiap orang minta Rp2.000, bayangkan betapa memberatkannya bagi pedagang kecil. Uang segitu bagi kami sangat berarti,” katanya.

Ia berharap Bupati Serang dapat memberikan perhatian langsung terhadap situasi ini dan mengevaluasi kinerja Kepala Diskoumperindag.

“Saya minta Kepala Dinas dievaluasi. Jangan jadikan pasar alat kekuasaan politik atau kelompok. Pasar Ciomas milik bersama, bukan milik satu golongan,” tegasnya.

Jika tidak ada upaya penyelesaian dari pemerintah daerah, Ahmad menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menggugat Diskoumperindag atas pencabutan sepihak terhadap hak saya. Ini bukan soal jabatan, tapi soal keadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -
jasa pembuatan website

Terbaru