Rabu, September 3, 2025
BerandaBantenAhmad Jaenudin Klarifikasi Polemik Pasar Ciomas, Tegaskan Komitmen terhadap Penataan dan Pemberantasan...

Ahmad Jaenudin Klarifikasi Polemik Pasar Ciomas, Tegaskan Komitmen terhadap Penataan dan Pemberantasan Pungli

SERANG – Menanggapi sejumlah pemberitaan media terkait polemik pengelolaan Pasar Ciomas yang mencuat melalui pernyataan Sihabudin dan rekan-rekannya, Ketua LPM Desa Panyaungan Jaya, Ahmad Jaenudin, memberikan klarifikasi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan dan justru berpotensi menyesatkan opini publik.

Ahmad menilai bahwa narasi yang dibangun dalam pemberitaan terkesan meremehkan proses legalitas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang. Menurutnya, polemik yang muncul justru berawal dari aktivitas sejumlah pihak yang selama ini mengklaim mengelola Pasar Ciomas tanpa dukungan dokumen legal yang sah.

“Kami terpanggil untuk mendukung penuh kebijakan Kapolri, Gubernur Banten, dan program kerja 100 hari Ibu Bupati Serang, khususnya dalam pemberantasan pungli, praktik premanisme, dan penanganan sampah. Pasar Ciomas merupakan bagian dari wilayah Desa Panyaungan Jaya, maka sebagai Ketua LPM saya merasa bertanggung jawab atas tertibnya pengelolaan pasar,” ujar Ahmad, Rabu (23/7/2025).

Dalam rangka mendukung penataan pengelolaan pasar, LPM bersama UPT Pasar Ciomas menginisiasi forum sosialisasi yang melibatkan para pedagang. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah keluhan mengemuka, antara lain mengenai maraknya pungutan liar, buruknya sistem pengelolaan sampah, serta meningkatnya kasus pencurian.

Forum ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Ajiji, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib Kecamatan Ciomas, dan Mantri Pasar. Kehadiran mereka menjadi wadah bagi para pedagang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa sistem iuran K3 (Kebersihan, Ketertiban, dan Keamanan) akan dirapikan melalui mekanisme satu pintu, dengan nominal tetap sebesar Rp10.000 per hari pasar per pedagang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban para pedagang, yang sebelumnya harus membayar iuran hingga Rp20.000–Rp26.000 kepada berbagai pihak tanpa kejelasan dasar hukum.

Selain itu, terungkap pula keberadaan sejumlah individu yang mengaku sebagai petugas pasar dan melakukan penarikan iuran, padahal mereka tidak memiliki surat tugas resmi maupun pengakuan dari instansi terkait. Dalam sebuah rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Koramil 0212 Ciomas, salah satu oknum bahkan mengakui secara terbuka bahwa ia menjalankan tugas tanpa disertai SPT.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, menekankan bahwa seluruh aktivitas dalam lingkungan pasar harus berada dalam pengawasan resmi dan koordinasi UPT. Ia juga menolak segala bentuk praktik ilegal yang dapat merusak tata kelola pasar.

“Jika praktik pungli dan aktivitas ilegal dibiarkan, maka secara tidak langsung UPT dianggap melegalkannya. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas demi menciptakan lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan berpihak kepada para pedagang,” tegas Mahyar.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan manajemen pasar, UPT Pasar Kabupaten Serang secara resmi menjalin kerja sama melalui PKS dengan Ketua LPM Desa Panyaungan Jaya, Ahmad Jaenudin. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat sistem pengelolaan pasar serta mengakomodasi pihak-pihak yang sebelumnya beraktivitas tanpa legalitas, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi awal dari transformasi Pasar Ciomas menuju pusat aktivitas ekonomi kerakyatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.

Berita Terkait
- Advertisment -
jasa pembuatan website

Terbaru