KOTA SERANG – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, menyambut baik kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Keputusan ini adalah langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten. Saya sangat mendukung kebijakan ini dan berharap masyarakat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” ujar Ananda, Senin (27/3/2025).

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Pemutihan akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

BACA JUGA: https://diksinews.id/disparbud-pandeglang-targetkan-600-ribu-wisatawan-saat-libur-lebaran-2025/

Ananda menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif bagi pendapatan daerah dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang kembali terdaftar dalam sistem perpajakan.

Selain itu, masyarakat yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan pajak kini memiliki kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda atau sanksi.

“Ini merupakan kado istimewa bagi warga Banten menjelang perayaan hari raya Idulfitri dari Pak Andra Soni,” ucap Ananda.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi dalam perbaikan administrasi pajak daerah serta pembangunan di Provinsi Banten. (red)

jasa pembuatan website