
DIKSINEWS.ID – Penyalahgunaan dan pencurian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pengajuan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman yang patut diwaspadai masyarakat. Kejahatan ini dapat menimbulkan dampak serius bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.
Salah satu risiko utama adalah korban bisa terjerat utang yang tidak pernah mereka ajukan, tetapi tetap diwajibkan membayar karena pinjaman tersebut terdaftar atas nama mereka. Jika pinjaman tidak dilunasi, riwayat kredit korban di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tercatat buruk, sehingga bisa menyulitkan pengajuan kredit di masa mendatang.
Selain itu, korban juga berisiko mengalami intimidasi dari debt collector yang menagih utang yang sebenarnya bukan tanggung jawab mereka. Tidak hanya itu, data KTP yang telah dicuri berpotensi diperjualbelikan dan digunakan untuk berbagai tindak kejahatan lain, seperti pembukaan rekening bank secara ilegal atau pengajuan kartu kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Cara Mengecek Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Untuk memastikan data KTP Anda tidak digunakan secara ilegal dalam pengajuan pinjaman online (pinjol), Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:
Persiapan Dokumen:
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli
- Foto diri terbaru
- Swafoto sambil memegang KTP
Langkah-langkah Pengecekan:
- Akses laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id
- Klik menu “Pendaftaran”
- Isi formulir yang tersedia dengan informasi berikut:
- Status sebagai debitur
- Jenis identitas
- Kewarganegaraan
- Nomor identitas
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Kirimkan permohonan pemeriksaan data
- Simpan nomor pendaftaran yang diberikan sebagai referensi
OJK akan meninjau permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja, dan hasil pemeriksaan akan dikirimkan langsung ke email yang didaftarkan.
Tindakan yang Harus Dilakukan Jika KTP Disalahgunakan
Jika Anda menemukan indikasi bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan, segera lakukan langkah-langkah berikut:
Langkah Penanganan:
- Kumpulkan bukti penyalahgunaan, seperti tangkapan layar atau dokumen terkait.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:
- Call Center: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081157157157
- Buat laporan resmi ke kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan lebih lanjut.
- Simpan semua bukti pengaduan sebagai referensi jika diperlukan di kemudian hari.
Pencegahan Penyalahgunaan Data KTP:
- Hindari memberikan salinan KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Jangan mengunggah foto KTP di media sosial atau platform publik lainnya.
- Jika harus membagikan fotokopi KTP, tutupi sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tidak mudah disalahgunakan.
- Lakukan pemeriksaan berkala melalui layanan SLIK OJK untuk memastikan data Anda aman.
- Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan atau berasal dari sumber yang tidak jelas.
Menjaga keamanan data pribadi sangat penting untuk menghindari dampak buruk penyalahgunaan KTP. Lebih baik mencegah daripada menghadapi konsekuensi yang dapat merugikan di kemudian hari. (red)