
CILEGON – Sebanyak 2,9 ton daging babi hutan senilai Rp200 juta yang tidak dilengkapi sertifikat resmi dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten). Daging tersebut merupakan komoditas hasil pengungkapan dari pengiriman tanpa dokumen resmi asal Seputih Raman, Lampung Tengah, menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan kendaraan truk Colt Diesel.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, dalam pemusnahan yang dilakukan pada Jumat (9/5/2025), menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan daging tersebut mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi.
“Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan,” ujar Sahat.
Selain kandungan cemaran, daging babi hutan tersebut juga tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap lalu lintas antararea media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan wajib disertai sertifikat kesehatan, dilakukan melalui jalur resmi, serta dilaporkan kepada petugas karantina.
“Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” ucap Sahat.
BACA JUGA: https://diksinews.id/polres-lebak-tangkap-pengedar-tramadol-ilegal-di-rangkasbitung/
Melalui sistem aplikasi BEST-TRUST, Karantina Pelabuhan Penyeberangan Merak mencatat sebanyak 31 kasus penindakan selama tahun 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis hewan seperti burung, kambing, kuda, kerbau, babi, serta produk turunannya.
Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, Karantina Indonesia memperketat pengawasan distribusi komoditas peternakan, pertanian, dan perikanan di seluruh wilayah pintu keluar dan masuk Indonesia. Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional untuk mengendalikan lalu lintas hama, penyakit hewan dan ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan. Tujuan lainnya adalah menjamin kualitas dan keamanan pangan nasional.
“Peredaran daging babi hutan yang tidak bersertifikat bisa meresahkan masyarakat, terutama jika disalahgunakan, misalnya dengan mencampurkannya bersama daging ternak lain. Hal ini dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan,” katanya. (red)