Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menegaskan pentingnya peran unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Camat, Koramil, dan Polsek di seluruh Kabupaten Serang diminta untuk memastikan jalannya PSU berlangsung kondusif dan bebas dari gangguan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menyampaikan bahwa selama proses PSU berlangsung, diharapkan tidak ada aktivitas yang berpotensi menghambat jalannya pemilihan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif Muspika sangat dibutuhkan.
“Tujuan bapak dan ibu dikumpulkan hari ini agar sama-sama kita menjaga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang bisa berjalan dengan lancar,” ujar Furqon dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Rabu (26/3/2025).
BACA JUGA: https://diksinews.id/jelang-psu-pilkada-serang-kpu-dan-bawaslu-matangkan-persiapan/
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu mengajak seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Seluruh kepala desa telah diberikan arahan, dan kini giliran Camat, Koramil, dan Kapolsek se-Kabupaten Serang untuk memperkuat komitmen yang sama.
“Kemaren seluruh kepala desa sudah dikumpulkan, sekarang giliran Camat, Koramil dan Kapolsek se-Kabupaten Serang. Tidak ada lagi laporan ASN, TNI dan Polri tidak netral,” tegasnya.
Furqon menambahkan bahwa jika ditemukan adanya keterlibatan ASN, kepala desa, atau perangkatnya dalam politik praktis, maka tindakan tegas akan diterapkan, termasuk kemungkinan sanksi pidana.
BACA JUGA: https://diksinews.id/dukung-kelancaran-psu-bupati-serang-serahkan-nphd/
“Kemaren kita sudah komunikasi dengan Kapolres dan Forkopimda. Sehingga akan didorong apabila terbukti ada pejabat negara ini melakukan kampanye langsung kita dorong ke pasal 71,” tandasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan PSU dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan asas pemilu yang jujur dan adil. (red)