
SERANG – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, Badrudin menegaskan bahwa program penyaluran zakat kepada mustahik dalam Safari Ramadan 1446 Hijriah yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, tidak ada kaitannya dengan politik.
Badrudin juga membantah tuduhan dalam video yang beredar di media sosial TikTok, yang menyebutkan bahwa penyaluran zakat tersebut digunakan untuk meraih dukungan dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang akan berlangsung pada 19 April 2025.
“Penyaluran zakat ini sama sekali tidak berkaitan dengan politik menjelang PSU saat ini. Karena Baznas adalah murni lembaga pemerintah nonstruktural yang tugasnya menyalurkan dan mengumpulkan zakat. Terkait dengan politik, Baznas sama sekali tidak terlibat di dalamnya,” ujarnya, Senin (10/3/2024).
Selain itu, Badrudin juga mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan yang tidak benar tersebut, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Baznas. Ia menegaskan bahwa Baznas bekerja secara profesional dan independen, dengan tujuan utama untuk membantu mustahik tanpa ada kepentingan politik apapun.
“Kami pastikan Baznas sama sekali tidak mendukung salah satu calon dalam penyaluran ini. Baznas murni menyalurkan zakat melalui program ini kepada masyarakat, sama sekali tidak ada kaitan dengan salah satu calon dan politik lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA: https://diksinews.id/tangkal-fitnah-bupati-serang-libatkan-bawaslu-dalam-safari-ramadan/
Karena itu, Badrudin mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi ikut menuding Baznas seolah-olah berpihak pada salah satu calon terkait video yang beredar. Baznas Kabupaten Serang murni menyalurkan zakat kepada masyarakat karena sudah diprogramkan setiap tahun bersamaan dengan momen Safari Ramadan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
“Safari Ramadan ini kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang setiap tahun, dan Baznas sebagai mitra dalam melaksanakan kegiatan pendistribusian karena pada dasarnya sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 5, dalam melaksanakan kegiatan zakat, pemerintah membuat lembaga yang bernama Baznas,” ungkapnya.
“Jadi, Baznas itu adalah mitra pemerintah daerah. Terkait dengan kaitan politik, Baznas sama sekali tidak mengikuti salah satu calon, apalagi mendukung, atau istilahnya bermain politik. Baznas murni adalah lembaga pemerintah yang diberi tugas untuk melakukan pengelolaan zakat,” tambahnya.
Badrudin menjelaskan bahwa mustahik yang menerima zakat meliputi berbagai pihak, seperti pelaku UMKM, Guru Ngaji, Guru Madrasah, Marbot Masjid, Pemandi Jenazah, Madrasah, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, dan Masjid.
“Penyaluran ini sumber anggarannya dari zakat yang dikumpulkan dari para Unit Pengumpul Zakat (UPZ), baik UPZ dinas maupun UPZ kecamatan. Zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir 90 persen, 10 persennya dari unsur masyarakat,” pungkasnya. (red)