SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah penting dalam penataan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 6.081 tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (1/10/2025).
Pengusulan tersebut berdasarkan Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dari total 6.168 tenaga honorer yang tercatat, hasil verifikasi menyatakan 6.081 orang memenuhi syarat sesuai kategori R2, R3, dan R4. Proses ini merupakan tindak lanjut dari seleksi yang dilaksanakan pada akhir 2024 hingga awal 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut memberi kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu status kepegawaian mereka.
Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi jawaban atas kekhawatiran akan penghapusan tenaga non-ASN. “Dengan kebijakan ini, para honorer tidak kehilangan pekerjaan, melainkan mendapatkan status yang lebih jelas sebagai PPPK,” ujarnya.
Surtaman menegaskan, hak para pegawai yang akan diangkat dalam skema ini tetap terjamin, khususnya terkait gaji dan tunjangan. Regulasi menyebutkan bahwa besaran gaji minimal sama dengan honor yang diterima sebelumnya, dengan kemungkinan peningkatan bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak terjadi penurunan kesejahteraan bagi pegawai yang beralih status.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme peningkatan status menuju PPPK penuh waktu akan dibuka setiap tahun melalui usulan formasi daerah kepada KemenpanRB. Faktor utama yang menentukan adalah kemampuan anggaran, karena beban gaji harus ditanggung pemerintah daerah. “Kesempatan itu terbuka setiap tahun, tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Lebih dari sekadar kepastian administrasi, Surtaman menekankan arti penting kebijakan ini bagi tenaga honorer. Dengan regulasi terbaru, tenaga non-ASN tidak lagi dihapuskan secara sepihak, melainkan mendapat posisi jelas sebagai ASN atau PPPK. Kondisi ini diharapkan mampu memberi motivasi baru bagi para pegawai untuk meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan publik, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau kinerja meningkat, pelayanan publik membaik, ekonomi daerah tumbuh, dan pajak bertambah, maka peluang mereka untuk segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga akan semakin besar,” tuturnya.
BKPSDM Kabupaten Serang berharap, pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah. (Adv)






