SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam dunia kerja. Ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan hingga ke level desa untuk memerangi calo tenaga kerja melalui Instruksi Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam instruksi tersebut, sejumlah langkah strategis dengan cara meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif praktik pungli, menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik kecurangan, serta menegakkan hukum terhadap perantara atau calo tenaga kerja.

Ditambahkan, melalui intruksi tersebut menegaskan bahwa pimpinan perusahaan dilarang membuka proses rekrutmen melalui jasa calo tenaga kerja dan meminta dinas terkait aktif memantau dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan pungli ketenagakerjaan.

“Pungli dalam dunia kerja adalah masalah serius. Saya paham betapa sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan. Praktik tidak jujur ini menghambat kesempatan dan menambah beban pencari kerja,” ujar Ratu Zakiyah dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Kecamatan Kibin, Selasa (10/6/2025).

Menurut Zakiyah, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Serang dalam menanggapi keluhan masyarakat soal maraknya praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Dia menambahkan, penyelesaian persoalan pungli memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat hukum, dan unsur masyarakat. “Saya minta seluruh jajaran, mulai dari Pemkab, kecamatan, hingga aparat desa dan penegak hukum, untuk mengawasi dan menindak praktik calo tenaga kerja di wilayah Serang,” imbuhnya.

Zakiyah meminta agar perusahaan menyampaikan informasi lowongan kerja ke Pemkab Serang guna diintegrasikan pada aplikasi Serang Bahagia, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lowongan kerja secara terbuka dan transparan.

“Aplikasi Serang Bahagia sedang kami kembangkan, salah satu fiturnya adalah penyediaan informasi lowongan kerja yang terhubung langsung dengan Disnakertrans dan perusahaan-perusahaan di Serang,” tuturnya.

Diketahui, aparat kepolisian sebelumnya berhasil mengungkap kasus percaloan yang terjadi di sejumlah perusahaan di kabupaten Serang, belum lama ini.

Menanggapi fenomena tersebut, melalui intruksi Bupati Serang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang berencana membentuk satuan tugas (Satgas) pungutan liar (pungli) untuk mengatasi praktik percaloan.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansyah mengatakan, pembentukan Satgas ini sedang dalam tahap pembahasan awal. “Harus segera dibentuk, tapi ini melibatkan lintas sektor,” ujarnya.

Faisal menegaskan, satgas pungli bertujuan mengamankan proses rekrutmen tenaga kerja dari praktik pungli yang merugikan calon pekerja. Menurutnya, satgas akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk efektivitas pengawasan. “Untuk memberantas pungli dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegasnya. (red)

jasa pembuatan website