Ilustrasi

LEBAK – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak mengeluarkan kebijakan yang melarang penyelenggaraan study tour atau kegiatan kunjungan belajar di luar sekolah, Jumat (28/2/2025).

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi para siswa dari potensi kecelakaan serta risiko kesehatan akibat cuaca yang tidak stabil.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor: 800/96 Dindik/Kab./V/2024. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Lebak, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dindik Kabupaten Lebak, Hari Setiono, menjelaskan bahwa kebijakan larangan study tour ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Banten yang melarang kegiatan serupa di luar wilayah Banten.

“Kebijakan ini menyikapi fenomena dan kebiasaan di satuan pendidikan terkait kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, karya wisata, study tour, atau kegiatan konvensional lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: https://diksinews.id/unjuk-rasa-di-malingping-mahasiswa-soroti-pungli-jalan-rusak-dan-kebijakan-perbub/

Dalam surat edaran tersebut, Dindik Kabupaten Lebak menegaskan bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangannya tidak diperbolehkan mengadakan study tour atau kegiatan sejenis.

Kemudian, setiap kegiatan yang diselenggarakan harus memperhatikan prinsip tidak membebani siswa maupun orang tua/wali murid. Oleh karena itu, seluruh aktivitas sekolah diharapkan tetap berlangsung di lingkungan sekolah.

“Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sekolah agar tetap aman, kondusif, dan nyaman bagi para siswa,” pungkasnya. (red)

jasa pembuatan website