Foto: Ist

PANDEGLANG – Seorang wanita lansia berinisial TS (68) diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang setelah diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di tempat pelelangan ikan di Kampung Lelang Lama, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/3/2025) setelah adanya laporan dari pedagang yang menjadi korban.

Kanit Reskrim Polsek Panimbang, Ipda Banu Rusmanto, mengungkapkan bahwa TS diduga membayar ikan tongkol seberat setengah kilogram seharga Rp15 ribu menggunakan pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu.

“Korban yang menerima uang itu memberikan kembalian sebesar Rp85 ribu. Namun, setelah dicek, uang pecahan Rp100 ribu tersebut diduga palsu,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

BACA JUGA: https://diksinews.id/lonjakan-pemudik-di-tol-tangerang-merak-capai-13-juta-kendaraan/

Menyadari uang yang diterimanya tidak asli, pedagang tersebut langsung mengejar TS yang masih berada di sekitar lokasi. Pelaku akhirnya diamankan dan dilaporkan ke Polsek Panimbang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 ribu,” ungkapnya.

BACA JUGA: https://diksinews.id/menteri-investasi-bantah-pelemahan-ihsg-sebut-tren-positif-pasca-pengumuman-danantara/

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. (red)

jasa pembuatan website