PANDEGLANG – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada agenda atau pembahasan resmi terkait pembentukan badan mandiri khusus untuk mengelola sektor ekonomi kreatif (ekraf) di daerahnya.
Padahal, pembentukan lembaga ini telah menjadi amanat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri, yang pada akhir tahun 2024 telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat daerah.
Zultika menuturkan bahwa sebelum membentuk badan atau dinas khusus ekonomi kreatif, terdapat dua hal penting yang perlu dikaji terlebih dahulu, yaitu ketersediaan sumber daya manusia serta perhitungan potensi sektor ekonomi kreatif itu sendiri di wilayah terkait.
“Kalau saya melihatnya, sebesar mana ekraf di Pandeglang. Kalau misalnya ternyata besar, harus diurus sendiri. Tapi kalau belum besar, karena kondisi dan kemampuan daerah, kemandirian daerah belum bagus, tidak apa-apa digabung dulu,” kata Zultika, Senin (12/5/2025).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, ia menyimpulkan bahwa Kabupaten Pandeglang saat ini belum memerlukan pembentukan dinas tersendiri yang mengurusi sektor ekraf. Menurutnya, pengelolaan ekraf masih dapat dilaksanakan dalam struktur bidang yang berada di bawah Disparbud.
“Menurut saya masih bisa digabung dengan Dinas Pariwisata,” ucapnya singkat.
Dalam SKB dua kementerian itu disebutkan bahwa pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersifat fleksibel, yakni dapat berdiri secara mandiri atau tergabung dengan dinas lain yang sudah ada di daerah.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menilai pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah penting sebagai upaya memperkuat sektor ini menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (red)