
SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyatakan belum sepenuhnya mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka pencemaran lingkungan.
Meski demikian, DLH menilai pemberian sanksi dapat menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera serta peringatan bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Iman Saiman, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KLHK beberapa waktu lalu di dua perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kragilan.
“Perusahaan besar kan ada dua Cipta Paperia dan Indah Kiat. Kemungkinan perusahaan besar ya dua perusahaan itu. Kita belum dapat tembusan,” ujarnya, Jumat (15/3/2025).
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KLHK dalam memberikan sanksi, karena dinilai mampu menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang belum mematuhi aturan lingkungan. Selain itu, sanksi tersebut juga dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dan tidak melakukan pencemaran lingkungan.
“Karena kalau kita terbatas kewenangan, tidak bisa memberikan sanksi. Tentu ini hal bagus, karena bisa memberikan efek jera bagi perusahaan yang nakal. Mereka ada alarm,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa kewenangannya dalam mengawasi perusahaan-perusahaan besar, terutama di wilayah Serang Timur, masih terbatas. Hal ini disebabkan mayoritas perusahaan di daerah tersebut berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
“Kewenangan kita hanya melaporkan apabila ada pelanggaran kasta mata. Lalu paling pendampingan apabila diminta oleh kementerian,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa salah satu perusahaan besar di Ciujung, Kabupaten Serang, akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran Sungai Ciujung.
Hanif juga menjelaskan bahwa Provinsi Banten memiliki lima Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yakni Ciujung, Cisadane, Cidurian, Cibungut, dan Cibaliung. Dari kelima DAS tersebut, hanya Cibungut dan Cibaliung yang masih dalam kondisi baik, sementara tiga lainnya, yaitu Ciujung, Cisadane, dan Cidurian, mengalami pencemaran dalam kategori sedang.
“Dan saat ini, untuk DAS Ciujung kita sedang melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung. Berdasarkan administrasi dan bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka terkait dengan pengelolaan DAS Ciujung,” ujarnya saat rapat koordinasi terbatas pangan yang dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah menteri lainnya di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat, (10/3/2024). (Adv)