Foto: Ist

SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial OW (31) yang mengaku sebagai dukun. Ia ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang pasiennya, seorang wanita muda berinisial DS (25).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa korban mendatangi pelaku untuk mencari bantuan setelah mengalami stres akibat masalah utang. Namun, bukannya mendapatkan solusi, korban justru menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

“Korban datang ke dukun pada Juli 2024 saat kondisi terlilit utang. Kemudian korban menceritakan semua masalah pribadinya kepada pelaku,” ucap Condro, Sabtu (15/3/2025).

BACA JUGA: https://diksinews.id/arab-saudi-deportasi-193-pmi-akibat-overstay/

Melihat situasi tersebut, Condro menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan keadaan korban dengan meyakinkannya bahwa masalah yang dihadapi dapat diselesaikan melalui sebuah ritual, di mana salah satu syaratnya adalah berhubungan badan.

“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan pelaku untuk melakukan ritual bersetubuh,” ujarnya.

Usai menjalani ritual yang diminta pelaku, korban menyadari bahwa dirinya telah diperdaya. Merasa tertipu, ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) siang,” kata Condro.

Condro menyampaikan bahwa selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perdukunan.

“Seperti jalangkung batok kelapa serta serabut, dua keris, dan benda si raja asem,” imbuhnya. (red)

jasa pembuatan website