SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang mengambil langkah konkret dalam memastikan kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dengan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Bupati Serang, pada Jumat (21/3/2025) ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, secara resmi menandatangani dan menyerahkan NPHD kepada penyelenggara pemilu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, Ketua Bawaslu, Furqon, serta perwakilan kepolisian dan TNI. Anggaran yang dialokasikan untuk PSU mencapai Rp50,67 miliar, dengan pembagian Rp38 miliar untuk KPU, Rp9,9 miliar untuk Bawaslu, dan Rp1,83 miliar untuk pengamanan dari Polri dan TNI.
BACA JUGA: https://diksinews.id/bazar-ramadan-diskoumperindag-serang-ramai-diserbu-warga/
BACA JUGA: https://diksinews.id/tepat-waktu-pemkab-serang-cairkan-gaji-ke-13-dan-thr-asn/
Bupati Tatu memastikan bahwa penyusunan anggaran tersebut telah melalui kajian mendalam oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama KPU dan Bawaslu. “Kami memastikan seluruh kebutuhan yang dihitung KPU dan Bawaslu dapat terpenuhi demi suksesnya PSU,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, menyatakan bahwa setelah NPHD ditandatangani, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan PSU, termasuk membentuk badan adhoc dan menyiapkan logistik pemilu. Sementara itu, Ketua Bawaslu, Furqon, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara profesional guna menjamin PSU berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
“Dengan anggaran yang telah dialokasikan dan kesiapan penyelenggara, diharapkan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara demokratis oleh masyarakat,” imbuhnya. (red)