
LEBAK – Harga minyak goreng Minyakita di Kabupaten Lebak masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, Minyakita dijual seharga Rp18.000 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp15.500 per liter.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk kendala dalam distribusi serta produksi minyak goreng yang tidak stabil.
Selain itu, banyak pedagang memperoleh Minyakita dari sumber di luar agen resmi, yang menyebabkan harga beli mereka lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan. “Pemerintah Kabupaten Lebak terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan produksi Minyakita agar harga di pasaran bisa sesuai dengan HET,” ujar Yani, Rabu (19/3/2025).
Agar bisa membeli Minyakita dengan harga sesuai HET, masyarakat disarankan untuk berbelanja di pengecer resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sementara itu, pengecer yang belum terdaftar diimbau segera mendaftar melalui situs simirah2.kemenperin.go.id/register agar dapat memperoleh pasokan dengan harga yang sesuai ketentuan.
“Jika pengecer sudah terdaftar di SIMIRAH, maka harga Minyakita akan sesuai dengan HET,” ujar Yani.
Yani juga menekankan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Skema ini mewajibkan perusahaan yang mengekspor minyak sawit mentah (CPO) untuk memproduksi Minyakita guna memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Dengan pengawasan pemerintah serta meningkatnya kesadaran pedagang untuk membeli melalui jalur resmi, diharapkan harga Minyakita di Kabupaten Lebak dapat kembali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. (red)