Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan, khususnya di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai tanggapan atas mencuatnya isu dugaan eksploitasi tambang nikel di kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan instruksi tegas untuk tidak mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.

Saat ini, terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022. Kedua izin tersebut diterbitkan berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang relevan.

“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji Kusumah dalam keterangan persnya, Kamis (5/6/2025).

Ade menambahkan bahwa Raja Ampat merupakan wilayah dengan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis serta memiliki nilai budaya yang penting, sehingga perlindungannya menjadi prioritas bagi Kementerian Kehutanan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam menjaga keanekaragaman hayati dan memperkuat peran masyarakat adat serta lokal sebagai pelindung hutan yang berkelanjutan.

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” pungkas Ade.

Sebelumnya, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyoroti semakin meluasnya aktivitas pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Saat ini, Raja Ampat yang kita kenal sebagai tempat wisata alam terbaik yang ada di Indonesia dalam kondisi terancam (aktivitas tambang nikel),” kata Kiki dalam video singkat yang diunggah dari akun Instagram Greenpeace, Minggu (1/6/2025).

Menurut Greenpeace, hampir seluruh wilayah pulau di Raja Ampat, termasuk pulau-pulau kecil, telah diberikan izin nikel atau izin eksploitasi. “Seolah-olah perusahaan ini melakukan aktivitas konservasi, tapi kalau kita lihat aktivitas pembukaannya justru dia merusak habitat yang lebih luas,” demikian narasi Greenpeace.

Aktivitas pertambangan nikel disebut telah menyebar hingga ke Pulau Kawe, Pulau Gag, dan Pulau Manuran, yang menyebabkan kerusakan baik di wilayah laut maupun darat. Keberadaan lubang-lubang tambang dikhawatirkan akan mengancam keragaman hayati yang dimiliki Raja Ampat.

“Kini, Raja Ampat ada di persimpangan jalan: mau tetap mempertahankan keindahan alamnya, atau harus jadi korban kerakusan tambang,” kata Kiki. (red)

jasa pembuatan website