
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya, sekaligus menyiapkan tindakan hukum yang diperlukan.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan, “Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur. Melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025).
Pengawasan ini ditujukan kepada dua perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi lapangan (puldasi) pada rentang 27 Mei hingga 2 Juni 2025, sebagai respons atas isu lingkungan yang berkembang di Kabupaten Raja Ampat.
Dari hasil puldasi, ditemukan indikasi keterlibatan tiga perusahaan dalam kegiatan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat. Dua perusahaan yaitu PT GN dan PT KSM sudah memiliki PPKH, sementara PT MRP belum memiliki izin tersebut dan saat ini masih dalam tahap eksplorasi.
Dwi Januanto menjelaskan bahwa untuk PT GN dan PT KSM akan dilakukan evaluasi terkait kepatuhan terhadap kewajiban dan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diterapkan, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin, sesuai tingkat pelanggaran yang ada.
Selain itu, hasil pengawasan juga dapat menjadi dasar penerapan instrumen hukum pidana, bahkan gugatan perdata, apabila bukti awal sudah cukup kuat.
Sementara itu, untuk PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas dari Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua guna pelaksanaan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Perwakilan PT MRP telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait indikasi aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto menegaskan komitmen Kemenhut, di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, untuk menjaga dan melindungi kawasan Raja Ampat dari kerusakan akibat aktivitas penambangan.
“Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama. Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” jelasnya. (red)