Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan lingkungan hidup serta keberlanjutan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan memperoleh izin langsung dari Pemerintah Pusat.

Perusahaan pertama adalah PT Gag Nikel yang telah mendapatkan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017, dan yang kedua adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi yang diterbitkan pada tahun 2013.

Sementara tiga perusahaan lainnya mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Bupati Raja Ampat. “Yaitu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2013,” jelas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Minggu (8/6/2025).

“Selain itu, ada PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP terbit pada tahun 2013, dan PT Nurham yang baru mendapatkan IUP pada tahun 2025,” tambahnya.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat diawasi dengan ketat dan dilakukan secara transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan kawasan konservasi dan hutan lindung.

Selain itu, evaluasi juga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur kewajiban reklamasi dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial.

Menteri Bahlil juga melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025) untuk memantau langsung aktivitas PT Gag Nikel sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar.

“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Menteri Bahlil.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM telah menugaskan tim inspektur tambang guna melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ada di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dan keputusan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.

Pemerintah menegaskan bahwa walaupun seluruh perusahaan sudah beroperasi dengan izin resmi, proses evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kegiatan ekonomi. (red)

jasa pembuatan website