Kamis, Februari 5, 2026
BerandaBantenKetua Komisi V DPRD Banten Dorong Mediasi dan Klarifikasi Duduk Perkara Soal...

Ketua Komisi V DPRD Banten Dorong Mediasi dan Klarifikasi Duduk Perkara Soal Kasus SMAN 1 Cimarga

Diksinews – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan menanggapi kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Ananda menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak, serta pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi dan temu perkara atas insiden tersebut.

“Kami di Komisi V akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendengar langsung duduk perkaranya secara utuh, baik dari pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun keluarga siswa yang terlibat. Hal ini penting agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berkeadilan,” ujar Ananda di Kota Serang, Selasa (14/10/2025)

Selain itu, Ananda mendorong agar proses mediasi dilakukan antara pihak sekolah dan wali murid yang melapor. Menurutnya, penyelesaian dengan pendekatan kekeluargaan dan pendidikan karakter akan lebih baik ketimbang langkah hukum yang justru dapat memperburuk iklim pembinaan di sekolah.

“Kami ingin memastikan bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tapi juga mengedepankan pembinaan moral dan tanggung jawab bersama antara guru, siswa, dan orang tua,” tambahnya.

“Kami dorong agar ada mediasi. Dunia pendidikan harus menjadi ruang pembinaan. Kepala sekolah dan guru harus menjadi teladan, tapi siswa pun harus belajar menghormati aturan dan etika di lingkungan sekolah,” katanya.

BACA JUGA : Gerakan Banten Membaca Hadir di SMKN 8 Tangsel, Ananda Trianh Salichan Dorong Budaya Literasi Pelajar

Ananda juga menegaskan pentingnya penerapan disiplin di lingkungan sekolah, namun tetap dalam koridor yang mendidik dan beretika. Ia mengingatkan bahwa larangan merokok di sekolah sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

“Kita ketahui beraama juga bahwa Sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Setiap warga sekolah, baik guru maupun siswa, wajib mematuhi aturan tersebut. Namun dalam penerapan disiplin, kepala sekolah dan guru juga harus tetap mengedepankan pendekatan edukatif,” tegas Ananda.

Komisi V DPRD Banten berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara objektif, agar dunia pendidikan di Banten tetap menjadi ruang yang aman, disiplin, dan berkarakter bagi peserta didik.

Ananda juga mengimbau wali murid dan siswa untuk kembali masuk ke kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa, agar proses pendidikan tidak terganggu dan situasi tetap kondusif.

“Kami berharap siswa bisa kembali ke sekolah, mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti semula. Mari kita jaga suasana tetap kondusif demi masa depan pendidikan anak-anak kita,” tutupnya. (red)

Berita Terkait
- Advertisment -
jasa pembuatan website

Terbaru