Lebak – Dalam rangka memberikan edukasi kepada remaja tentang bahaya judi online, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar penyuluhan di aula SMP Negeri 07 Rangkasbitung. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan siswa dan siswi yang antusias menyimak materi.
Penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus judi online di kalangan remaja, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti rasa penasaran, kondisi ekonomi (kemiskinan), dan pengaruh lingkungan pergaulan.
Mahasiswa KKM UNIBA menegaskan bahwa judi online adalah perbuatan haram menurut ajaran Islam karena dapat merusak otak, menimbulkan kecanduan, serta mendorong seseorang menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
Dalam sesi tanya jawab, para siswa mengajukan pertanyaan yang cukup kritis. Salah satunya, mengapa judi online tetap banyak dimainkan meskipun sudah jelas haram? Narasumber menjelaskan bahwa banyak remaja terjerumus karena pergaulan, tuntutan kebutuhan, dan keinginan memperoleh uang dengan cara cepat.
Mengenai pertanyaan mengapa judi online sulit diblokir di Indonesia, narasumber menegaskan bahwa bukan berarti sulit, tetapi pihak kepolisian masih melakukan penelusuran untuk menangkap para pemain dan memberantas jaringan bandar judi online.
Kegiatan ini bertujuan membekali para pelajar SMP dengan pengetahuan dan kesadaran untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online, sekaligus mengajak mereka mengisi waktu luang dengan kegiatan positif yang bermanfaat.
“Kami berharap adik-adik SMP tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online, karena pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri dan masa depan,” ujar salah satu mahasiswa KKM UNIBA.
Acara diakhiri dengan ajakan bersama untuk memerangi judi online, memanfaatkan teknologi secara bijak, dan berkomitmen menjaga diri dari pengaruh negatif dunia digital.