Sabtu, Februari 7, 2026
BerandaBantenKKM Tematik 76 Untirta Gelar Sosialisasi Mengenai Keadilan Restoratif Guna Meningkatkan Kesadaran...

KKM Tematik 76 Untirta Gelar Sosialisasi Mengenai Keadilan Restoratif Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Lempuyang

Desa Lempuyang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kelompok KKM 76 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Edukasi Keadilan Restoratif”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 26 Januari, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Lempuyang.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosial masyarakat Desa Lempuyang yang dalam penyelesaian berbagai permasalahan masih belum sepenuhnya mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat, sehingga berpotensi memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Melihat kondisi tersebut, Kelompok KKM 76 Untirta berinisiatif menghadirkan edukasi hukum sebagai upaya preventif dan solutif.

Edukasi ini menghadirkan pemateri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten, yaitu Ibu Puput Meilani, S.H. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian masalah hukum yang mengutamakan dialog, pemulihan hubungan sosial, serta keadilan bagi semua pihak tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi.

“Keadilan restoratif menekankan penyelesaian masalah melalui musyawarah, kesepakatan bersama, dan pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” ujar Ibu Puput Meilani dalam sesi pemaparan materi.

Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua RT/RW serta perangkat desa, yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan menjadi penengah dalam setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami serta menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa.
Kelompok KKM 76 Untirta berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lempuyang, sekaligus mendorong budaya musyawarah sebagai solusi utama dalam penyelesaian masalah sosial. Dengan demikian, tercipta kehidupan bermasyarakat yang lebih harmonis, adil, dan berkelanjutan.

Berita Terkait
- Advertisment -
jasa pembuatan website

Terbaru