Lebak – Toko Roti Ipih yang berlokasi di Desa Kolelet Wetan, Rangkasbitung, resmi memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari upaya legalisasi usaha. Proses ini difasilitasi oleh pemilik usaha, Ibu Fitria, dengan pendampingan dari mahasiswa KKM 56 Universitas Bina Bangsa (Uniba), Sabtu (19/7/2025).
Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 19 Juli 2025 dan langsung diterbitkan di hari yang sama. Seluruh proses berlangsung di kediaman Ibu Fitria, tempat usaha Toko Roti Ipih beroperasi.
“Dengan NIB ini, toko roti saya jadi lebih tenang dalam menjual produk. Selain itu, katanya sekarang lebih mudah juga dalam pengajuan sertifikasi halal,” ujar Ibu Fitria.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti legalitas. Selain menjadi syarat untuk sertifikat halal, NIB juga membuka akses pembiayaan dan peluang mengikuti program pemerintah.
Mahasiswa KKM turut memberikan edukasi tentang manfaat NIB dan cara pengurusannya secara mandiri di masa depan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pengembangan UMKM berbasis literasi digital dan legalitas usaha. (red)






