JAKARTA – Kabar baik untuk mahasiswa, pemerintah bakal memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.
Program tersebut disampaikan langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’, Rabu (04/08/2021) lalu.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT itu? Yuk simak syarat dan cara mendapatkannya.
Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Cara Mendapatkan Bantuan UKT
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi. Apabila terdapat penyimpangan dalam realisasi bantuan UKT yang dilakukan oleh perguruan tinggi, mahasiswa dapat melaporkan kepada Kemendikbudristek melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.
“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT, sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah,” pungkas Nadiem. (red)