LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan perolehan pajak kendaraan bermotor lebih dari Rp40 miliar dalam rangka pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Target tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas layanan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, khususnya selama periode pemutihan yang akan berlangsung tahun ini.

“Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini, pemerintah daerah menargetkan perolehan pajak sebesar Rp40 miliar lebih. Target itu telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Dodi Irawan saat ditemui di Rangkasbitung, Sabtu (12/4/2025).

Ia menegaskan, seluruh layanan perpajakan kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak telah diperluas dan dioptimalkan, termasuk melalui penambahan gerai-gerai pelayanan baru yang tersebar di berbagai wilayah.

“Untuk melayani masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama dalam program pemutihan dan bea balik nama kendaraan, ada dua kantor Samsat di Kabupaten Lebak, yakni di Rangkasbitung dan Malimping,” kata Dodi.

BACA JUGA: https://diksinews.id/mangkrak-sejak-diresmikan-lapangan-softball-kabupaten-lebak-belum-juga-rampung/

Dodi menjelaskan bahwa selain dua kantor utama tersebut, Kantor Samsat Rangkasbitung juga telah memperluas cakupan pelayanannya dengan membuka tiga gerai tambahan yang berlokasi di Gunung Kencana, Cipanas, dan Maja.

“Samsat Rangkasbitung memiliki tiga gerai untuk melayani wajib pajak, di antaranya di Gunung Kencana, Cipanas, dan Maja. Jadi, secara nyata pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara menyeluruh melalui tiap kantor Samsat dan gerai-gerai yang ada,” ucapnya.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya tanpa beban denda, sekaligus sebagai momentum meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan optimalisasi layanan dan perluasan akses, Pemkab Lebak berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini secara maksimal, sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui manfaat dari program pemutihan ini dan bisa segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa denda. Kontribusi masyarakat melalui pajak sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Lebak ke depan,” tutup Dodi. (red)

jasa pembuatan website