Senin, Desember 22, 2025
BerandaNasionalOTT KPK di Banten: Oknum Jaksa Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp900...

OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp900 Juta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar praktik kotor dugaan pemerasan yang melibatkan oknum korps adhyaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Skandal ini mencuat ke publik setelah lembaga antirasuah tersebut melancarkan Operasi Tangkap Tangkan (OTT) di kawasan Banten.

Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa korban pemerasan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data. Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Budi menyebutkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam proses peradilan.

“Dalam proses persidangannya salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi pada Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan hasil investigasi awal, oknum tersebut melancarkan aksinya dengan menekan korban melalui intimidasi hukum. Korban diancam akan mendapatkan tuntutan pidana yang jauh lebih berat atau penahanan jika tidak memenuhi permintaan pelaku.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Budi menjelaskan detail praktik lancung tersebut.

BACA JUGA: Resmi! PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Geser Van Bronckhorst

Merespons aduan dan temuan tersebut, tim penyidik KPK bergerak cepat melakukan penindakan lapangan. Tidak hanya menangkap oknum jaksa, KPK juga meringkus beberapa pihak lain yang diduga bekerja sama dalam memeras korban, termasuk pengacara dan pihak swasta lainnya.

“KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan penasihat hukum. Serta, juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban,” jelas Budi lebih lanjut.

Langkah tegas ini diambil KPK demi memastikan bahwa marwah dan profesionalitas penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga, terutama saat menangani perkara yang melibatkan subjek hukum internasional. Budi menekankan bahwa integritas di tahap persidangan adalah harga mati.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing,” tegasnya.

BACA JUGA: Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Dalam operasi senyap di Banten tersebut, total sembilan orang berhasil diamankan. Formasi pihak yang tertangkap meliputi satu orang jaksa, dua orang penasihat hukum, serta enam orang dari sektor swasta. Selain mengamankan para terduga, penyidik juga menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan.

Meskipun OTT dilakukan oleh KPK, penanganan perkara ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil lantaran pihak Kejagung diketahui sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu terhadap oknum jaksa yang bersangkutan sebelum operasi berlangsung.

Berita Terkait
- Advertisment -
jasa pembuatan website

Terbaru