
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menargetkan ribuan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dapat keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan kemandirian sosial masyarakat.
Sebanyak 1.720 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ditargetkan untuk graduasi mandiri atau berhenti secara sukarela dari program bantuan pada tahun ini. Target tersebut mengacu pada arahan Kementerian Sosial (Kemensos), yang meminta setiap pendamping PKH untuk mendorong minimal 10 kepala keluarga agar siap mandiri.
“Jumlah pendamping PKH di Pandeglang sebanyak 172 orang, kalau dikalikan sepuluh berarti yang sudah pasti graduasi untuk tahun ini 1.720 KPM. Tapi ini baru target, yang namanya target itu angkanya bisa kurang bisa lebih,” ujar Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Wawan Setiawan, Sabtu (13/4/2025).
Untuk mencapai sasaran tersebut, verifikasi ulang tengah dilakukan terhadap 80.542 KPM dari total 109.930 penerima yang tercatat di wilayah Pandeglang.
“Sekarang sedang dilakukan verifikasi ulang oleh para pendamping PKH. Tahun ini yang diverifikasi ulang sebanyak 80.542 KPM, sisanya di tahun berikutnya. Tapi untuk saat ini saja verifikasi ulang dari jumlah 80.542 KPM sudah mencapai 60 persen,” terangnya.
BACA JUGA: https://diksinews.id/pemkab-pandeglang-siapkan-lahan-baru-untuk-tpa/
Ia menjelaskan, verifikasi data ini bersumber dari tiga instansi, yakni Kemensos, Bappeda, dan BPS. Ketiganya akan diintegrasikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan akhir kelayakan bantuan.
“Dari hasil verifikasi tersebut yang akan menentukan graduasi dan tidaknya akan diputuskan Kemensos RI. Karena kementerian telah menugaskan para pendamping sosial untuk melakukan survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional,” lanjutnya.
Survei tersebut mencakup berbagai aspek seperti kondisi rumah, ekonomi keluarga, hingga kepemilikan aset. Dalam kebijakan terbaru, masa maksimum seorang KPM menerima bantuan PKH dibatasi hanya sampai lima tahun.
“Jadi ke depan KPM ini maksimal mendapatkan PKH itu selama 5 tahun. Yang sudah lima tahun itu tidak akan mendapatkan lagi, jadi orangnya bukan hanya itu-itu aja,” tutup Wawan. (red)