
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 100.3.4.2/-BKPSDM/2025 yang mengatur perubahan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang selama bulan suci, Sabtu (1/3/2025).
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur di BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri, menyampaikan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadan dikurangi sebanyak satu jam.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang selama Ramadan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara itu, waktu istirahat ditetapkan mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Farid menjelaskan bahwa pada hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, sementara jam pulang kerja ditetapkan pada pukul 15.30 WIB. Ia menambahkan bahwa perubahan ini tidak terlalu berpengaruh secara signifikan, hanya terdapat sedikit penyesuaian dengan jam pulang yang lebih cepat dibandingkan hari kerja biasa.
“Sebenarnya tidak terlalu berpengaruh, hanya ada sedikit perubahan dan jam pulang lebih cepat dibanding hari biasa,” ujarnya.
Farid menyampaikan bahwa bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki karakteristik khusus, seperti instansi pelayanan publik, jadwal kerja akan disesuaikan tanpa mengurangi total jam kerja. Meskipun terdapat perubahan jadwal, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Ia juga mengingatkan para ASN untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka, serta menjaga semangat kerja selama bulan puasa. Selain itu, ia mendorong ASN untuk meningkatkan ibadah dan menghormati mereka yang sedang berpuasa.
“ASN tetap harus fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dalam kondisi puasa, tetap semangat, tingkatkan ibadah, dan hormati yang sedang berpuasa,” ungkapnya.
Dirinya menekankan bahwa para abdi negara tetap diwajibkan menjaga disiplin dalam menjalankan tugas selama bulan Ramadan. Jika ditemukan ASN yang kurang bersemangat dalam bekerja, maka akan diberikan sanksi berupa teguran.
Ia menjelaskan bahwa teguran tersebut bisa datang langsung dari atasan maupun dari BKPSDM. Farid juga mengingatkan bahwa bekerja merupakan bagian dari ibadah, sehingga para ASN diharapkan tetap semangat dalam menjalankan tanggung jawab mereka.
“Kalau ada yang tidak disiplin, pasti ada teguran, baik dari atasan langsung maupun dari BKPSDM. Intinya, semua ASN harus tetap semangat, karena bekerja juga bagian dari ibadah,” pungkasnya. (red)