TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut telah ditetapkan ketentuan baru terkait hari serta jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan guna menyesuaikan dengan kondisi ibadah puasa.

“Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin sampai Kamis, masuk jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. Waktu istirahat, jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam,” ujarnya, Minggu (02/03/2025).

BACA JUGA: https://diksinews.id/pemkab-tangerang-tetapkan-aturan-jam-operasional-dan-penutupan-tempat-hiburan-di-bulan-ramadan/

Namun, Hendar menekankan bahwa perangkat daerah dengan sistem kerja khusus, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dapat menyesuaikan jadwal operasional mereka sesuai dengan kebutuhan layanan.

Ia juga menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, jam kerja efektif bagi ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

BACA JUGA: https://diksinews.id/bantu-masyarakat-sambut-ramadan-pemkab-tangerang-adakan-pasar-murah/

“Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” kata Hendar.

Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan

“Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan ramadan 1446 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” pungkasnya. (red)

jasa pembuatan website