
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan aturan jam operasional bagi kafe, restoran, rumah makan, tempat hiburan umum, serta menutup tempat hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadan, Rabu (26/02/2025).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 dan telah disampaikan kepada pemilik serta pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum. Selama Ramadan 1446 Hijriah/2025, jam operasional diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja pasca melakukan rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng.
Ia menyampaikan, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai upaya menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadan 1446 H.
Pihaknya berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadan.
“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya” ujarnya.
Menurut dia, selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar, sudah harus ditutup dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” pungkasnya. (red)