
TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah. Posko ini didirikan untuk memastikan para pekerja atau buruh di wilayah Tangsel memperoleh hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
Keberadaan posko tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.
“Jadi kita bentuk posko pengaduan THR di Tangsel, ya tujuan utamanya memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sabam, Senin (17/3/2025).
BACA JUGA: https://diksinews.id/pemkot-tangsel-pastikan-thr-asn-dan-non-asn-dibayar-penuh/
Dengan adanya Posko Pengaduan THR, Disnaker Tangsel berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, sehingga hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka terjaga selama perayaan Idulfitri.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah pengaduan terkait THR di Tangsel menunjukkan tren penurunan, dari 15 kasus pada 2023 menjadi hanya 3 kasus pada 2024. Seluruh pengaduan tersebut berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan dalam pemberian THR. Jika ada kendala, pekerja dapat segera melapor, dan kami akan menindaklanjutinya,” kata Sabam.
Posko Pengaduan THR akan beroperasi dalam dua tahap, yaitu pada 13-27 Maret 2025 dan 8-16 April 2025. Pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR dapat mengajukan laporan secara langsung ke Posko THR Kota Tangerang Selatan, yang berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, tepatnya di Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan, Lantai 5. (red)