
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menerapkan aturan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan fasilitas kedinasan. Salah satu larangan yang ditegaskan adalah pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau berlibur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan agar ASN di lingkungan Pemkot Tangsel menjadi contoh dalam menaati ketentuan yang berlaku terkait pemakaian fasilitas dinas.
“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: https://diksinews.id/pemkot-tangsel-pastikan-thr-asn-dan-non-asn-dibayar-penuh/
Ia juga menegaskan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pemantauan serta menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.
“Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” ucapnya.
ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” imbuhnya. (red)
BACA JUGA: https://diksinews.id/pemkot-tangsel-buka-posko-pengaduan-thr-lebaran/