
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, Senin (03/03/2025).
Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025, Pemkot Tangsel menyesuaikan durasi kerja ASN agar tetap produktif sekaligus memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan spiritual ASN selama bulan suci.
Dengan aturan ini, kata Bambang, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat namun tetap memastikan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, jam kerja bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan selama Ramadan 1446 H disesuaikan sesuai dengan sistem kerja masing-masing.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal operasionalnya adalah:
- Senin hingga Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
- Jumat: pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah yang menjalankan enam hari kerja memiliki jam kerja sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis serta Sabtu: pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
- Jumat: pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Selain itu, Pemkot Tangerang Selatan juga meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang biasanya dilaksanakan setiap tanggal 17.
Kebijakan ini berlaku sejak diterbitkan hingga akhir Ramadan 1446 H. Jika terdapat perubahan atau koreksi dalam surat edaran tersebut, Pemkot akan menyesuaikannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan aturan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat. (red)