
KOTA SERANG – Upaya penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar di Kota Serang masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terbatasnya kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) dalam proses evakuasi dan rehabilitasi. Dinsos menyebut bahwa sesuai aturan, tindakan penertiban di lapangan, seperti penangkapan ODGJ, seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Perencana Ahli Muda Dinsos Kota Serang, Didi Nuryadi, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat sering kali langsung ditujukan ke Dinsos saat terdapat ODGJ yang dianggap meresahkan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, kewenangan dalam hal penertiban sepenuhnya berada di tangan Satpol PP.
“Banyak laporan masyarakat masuk ke kami, padahal kami tidak punya kewenangan untuk menangkap. Seharusnya pelaporan dilakukan ke Satpol PP terlebih dahulu,” kata Didi saat ditemui RRI pada Kamis (12/6/2025).
Didi menambahkan, setelah proses penangkapan dilakukan oleh pihak Satpol PP, barulah Dinsos dapat melanjutkan tindakan lanjutan berupa rujukan ke lembaga sosial mitra seperti Yayasan Nururrahman atau Bani Syifa. Hingga pertengahan 2025 ini, sebanyak 13 ODGJ telah dirujuk untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
BACA JUGA : Asep Rahmat Ditunjuk sebagai Plh Sekda Pandeglang Gantikan Almarhum Ali Fahmi Sumanta
Minimnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan penanganan di lapangan. Didi berharap ke depan masyarakat dapat lebih memahami alur prosedur dan peran masing-masing OPD agar penanganan bisa berjalan optimal.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat serta keluarga ODGJ untuk memastikan keberlangsungan pemulihan agar kondisi mereka tidak kembali memburuk atau terlantar. (red)