
KOTA SERANG – Menteri Sosial Saifullah Yusuf berencana menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang akan membatasi masa penerimaan bantuan sosial hingga maksimal lima tahun.
Dalam kunjungannya di Kota Serang, Banten, pada Rabu (19/3/2024) ia menyampaikan bahwa aturan tersebut sedang disiapkan. Namun, ketentuan ini tidak akan berlaku bagi penerima bantuan sosial dari kalangan lansia dan penyandang disabilitas.
“Nanti saya bikin juga Permensos maksimal lima tahun untuk menerima bantuan,” ujarnya.
Saifullah menilai bahwa penerima bantuan sosial yang masih berada dalam usia produktif idealnya hanya boleh menerima bantuan maksimal selama lima tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, diketahui bahwa di Banten terdapat penerima bansos dari kelompok desil 5 hingga 10, padahal seharusnya bantuan ditujukan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4.
Desil 1 hingga 4 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 5 hingga 10 terdiri dari masyarakat kelas menengah ke atas. Mensos mengungkapkan bahwa terdapat 4.386 penduduk dalam kategori desil 10 yang masih menerima bantuan sembako. Selain itu, tercatat sebanyak 197.517 orang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, termasuk banyak di antaranya yang masih berusia produktif (15-50 tahun).
BACA JUGA: https://diksinews.id/soroti-oknum-penghambat-distribusi-bbm-bahlil-lawan-pemain-besar-butuh-nyali/
Selain itu, terdapat 45.355 orang yang telah menerima PKH selama lebih dari 10 tahun, bahkan 13.133 di antaranya sudah menjadi penerima sejak tahun 2013.
“Jika aturan itu berlaku, nantinya dilakukan evaluasi. Setelah itu dia berpindah ke program yang lain. Nah yang kedua, kalau toh nanti masih ada Desil 10, 9, akan kita koreksi. Setelah ground checking (uji petik) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)) selesai,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan bantuannya untuk melakukan uji petik penerima manfaat melalui DTSEN. (red)