
TANGSEL – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggencarkan operasi gabungan di sejumlah lokasi. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta aparat TNI-Polri.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat mengenai peredaran minuman keras serta dugaan praktik prostitusi di beberapa titik. Selain itu, pihaknya juga menindak tempat usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah.
“Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak), melakukan pengecekan ke beberapa tempat usaha ini jangan sampai ada yang menyalahgunakan tempat usahanya melawan aturan dan melawan surat edaran Wali Kota terkait Imbauan selama bulan suci Ramadan,” ujar Pilar, Sabtu (8/3/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita sebanyak 121 botol dan kaleng minuman keras di kawasan Pasar Ciputat.
Selain itu, tiga kafe di Pamulang yang sebelumnya kedapatan menjual miras telah menerima peringatan tegas. Untuk memastikan kepatuhan, petugas melakukan pemantauan ulang. Dari hasil inspeksi, kafe-kafe tersebut tampak telah menghentikan penjualan miras. Bahkan, petugas yang memeriksa gudang penyimpanan mereka tidak menemukan stok minuman beralkohol.
“Kalau nanti masih ada (perdagangan miras) akan ditutup secara permanen, kami sudah sampaikan seperti itu karena memang aturan perda tidak boleh ada perdagangan minuman keras di Tangsel, tapi kalau di luar Tangsel ya itu urusan dengan wilayah lain, kalau di wilayah Tangsel tidak boleh,” tegas Pilar.
Tak hanya menyasar kafe dan pasar, operasi ini juga menargetkan tempat karaoke yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Berdasarkan laporan dari masyarakat serta temuan DPRD, lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.
“Kita tidak melarang masyarakat atau warga atau pengusaha untuk berusaha di bulan suci Ramadan, silahkan tidak ada masalah, selama itu tidak melawan perda ataupun surat edaran yang sudah diberikan,” kata Pilar.
Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dengan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran. Pilar juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar terhindar dari sanksi tegas yang dapat dijatuhkan oleh pemerintah daerah. (red)