LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali menggagalkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dalam upaya mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kampung Kolelet, Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial ML bin MM alias LN (28), yang merupakan warga Kampung Kolelet dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Kami telah mengamankan tersangka ML, seorang buruh harian lepas, yang kedapatan mengedarkan obat-obatan jenis tramadol tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Kampung Kolelet setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Epy dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 68 butir obat jenis tramadol HCI dan satu unit handphone merk Vivo warna biru. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui melanggar ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan panggilan AB di daerah Angke, Jakarta Barat, pada tanggal 5 Mei 2025. Tersangka membeli 2 box berisi 100 butir tramadol seharga Rp110.000, lalu menjualnya kembali seharga Rp5.000 per butir,” kata Epy.
Apabila seluruh obat terjual, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp390.000.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum. Tersangka kini kami amankan di Mapolres Lebak untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (red)