
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun untuk kebutuhan pagu anggaran tahun 2026.
Pengajuan tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran, Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, menjelaskan bahwa tambahan sebesar Rp 63,7 triliun itu merupakan kekurangan dari pagu indikatif yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kebutuhan anggaran yang telah kami kirimkan sesuai surat Kapolri tanggal 10 Maret 2025, Setelah diterimanya pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 109,6 triliun maka Polri masih mengalami kekurangan sebesar Rp 63,7 triliun,” ujar Wahyu, Selasa (7/7/2025).
Ia menguraikan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 4,8 triliun, belanja barang sebesar Rp 13,8 triliun, dan belanja modal senilai Rp 45,1 triliun.
Untuk kebutuhan belanja pegawai, anggaran difokuskan bagi pembayaran gaji personel hasil rekrutmen baru. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan guna menyesuaikan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen bagi personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN).
Adapun pada pos belanja barang, penambahan anggaran akan diarahkan untuk mendukung operasional kepolisian dan layanan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Di antaranya pemenuhan operasional pengembangan Polda Papua Tengah, Papua Barat Daya serta polres atau satuan kerja (satker) terbaru, dukops bhabinkamtibmas, perawatan command center, pengamanan di perbatasan dan pulau kecil terluar, dan lain-lain,” jelas Wahyu dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, alokasi belanja modal sebesar Rp 45,1 triliun akan digunakan untuk pengadaan kendaraan listrik dan kapal pemburu cepat di wilayah perbatasan.
Dana tersebut juga ditujukan untuk penyediaan peralatan pendukung pengungkapan kasus kejahatan narkoba dan kejahatan siber, peningkatan fasilitas layanan ruang pelayanan khusus, pembangunan markas komando polsek, serta penyediaan rumah dinas bagi anggota Polri. (red)