Soal RUU TNI, GP Ansor: Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi

JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap selaras dengan prinsip profesionalisme TNI serta semangat reformasi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharuddin, menyatakan bahwa landasan hukum yang mengatur pembatasan peran TNI dalam ranah politik masih tetap terjaga, termasuk ketentuan dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.

“Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Addin menjelaskan bahwa GP Ansor meyakini supremasi sipil telah berkembang semakin matang sejak era reformasi 1998. Selain itu, ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan terhadap institusi negara juga semakin diperkuat. “Jadi, tidak perlu khawatir. Era keterbukaan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan,” ungkapnya.

Terkait kekhawatiran publik akan munculnya kembali dwifungsi militer lewat RUU TNI, GP Ansor mengajak masyarakat untuk menganalisis secara jernih substansi RUU tersebut beserta landasan hukumnya.

“Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang,” katanya.

GP Ansor menilai bahwa aturan mengenai anggota TNI yang diizinkan menduduki jabatan sipil sudah memiliki batasan yang jelas, yaitu dengan syarat harus mengundurkan diri atau menjalani pensiun dini dari dinas kemiliteran.

Terkait dengan rencana penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI, GP Ansor menekankan pentingnya proporsionalitas agar profesionalisme TNI tetap terjaga.

Oleh karena itu, Addin menegaskan bahwa substansi dalam revisi UU TNI nantinya tetap berada dalam koridor implementasi yang tepat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa dalam mengawal proses pembahasan RUU TNI.

“Seluruh pihak yang berstatus warga negara Indonesia memang harus mengawal serta mendukung pemerintahan supaya program-program pembangunan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Addin berharap semua pihak dapat menelaah langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dalam mereformasi Undang-Undang TNI.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil mengakhiri praktik dwifungsi militer serta menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar utama demokrasi.

Ia menambahkan bahwa Gus Dur tidak hanya menghapus keterwakilan militer di parlemen dan memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), tetapi juga meletakkan dasar etika yang menegaskan bahwa TNI harus berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang mendapatkan legitimasi dari rakyat. (red)

jasa pembuatan website