SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas badan jalan sekitar Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas jual beli yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan penertiban dilakukan karena para PKL melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Sebelum dibongkar, kita sudah memberikan teguran sesuai standar operasional (SOP) kita, mulai dari peringatan teguran, kita berikan waktu untuk mereka membongkar sendiri, namun sampai saat ini masih berjualan,” katanya di Serang, Jumat (4/6/2025)

Ajat menambahkan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan penertiban serupa pada tahun lalu. Namun, pelanggaran kembali terjadi, terutama di area badan jalan Situ Ciherang yang kembali dipenuhi lapak-lapak liar.

“Pembongkaran saat ini atas dasar laporan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda.

“Karena ini berdasarkan tugas dan fungsinya Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum. Dan ini menyalahi aturan berjualan di badan jalan,” ujarnya.

Menurut Yagi, pihaknya telah menempuh berbagai tahapan imbauan kepada para pedagang sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.

“Pihak kami sudah membuat surat imbauan, surat teguran satu, dua dan tiga dan membuat surat agar ditertibkan secara mandiri,” katanya.

Dalam aksi pembongkaran kali ini, Satpol PP juga membawa material lapak sebagai bentuk tindakan tegas agar para PKL tidak kembali berjualan di lokasi yang sama.

“Pembongkaran yang kedua materialnya kita bawa agar pedagang tidak berjualan lagi, tapi tetap sebagai evaluasi kita Satpol PP kita akan melakukan patroli rutin, karena khawatir ketika kita sudah bongkar pedagang mulai berjualan lagi,” jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog kepada para pelanggar sebelum melakukan tindakan penertiban secara langsung.

jasa pembuatan website