KOTA TANGERANG – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada malam hari, mulai selepas salat tarawih hingga menjelang sahur, Sabtu (08/03/25).

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi dan menemukan sebuah toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, dekat Pasar Lembang, yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, pihaknya berhasil menyita 86 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran yang siap diperjualbelikan.

“Modus penjualannya, pedagang menutupi tempat penyimpanan miras dengan tumpukan mika dan plastik di etalase depan sebagai kamuflase,” ujarnya.

BACA JUGA: https://diksinews.id/buang-sampah-sembarangan-warga-langsung-diciduk-petugas/

Langkah pencegahan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan, tanpa gangguan dari potensi tindak kriminalitas di jalanan.

Agung Wibowo menambahkan bahwa konsumsi alkohol dapat berdampak buruk, terutama bagi remaja. Pengaruh minuman beralkohol dapat menyebabkan hilangnya kontrol diri, sehingga mendorong perilaku di luar batas kewajaran.

“Pengaruh alkohol sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi remaja yang sebabkan tidak dapat mengontrol diri hingga dapat bertindak diluar nalar,” tegasnya.

Seluruh botol minuman beralkohol yang disita akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pedagang yang menjalankan aktivitas ilegal ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sebagai bentuk penegakan hukum, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera.

“Seluruh elemen masyarakat diminta untuk membantu mencegah peredaran miras dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (red)

jasa pembuatan website