
LEBAK – Puluhan mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Malingping. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi di wilayah Lebak Selatan, di antaranya Himakom UNMA Banten, AMBAS, KNPI Malingping, Pokrol Bambu, HMI, serta GMNI, Jumat (28/2/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi di wilayah Malingping. Beberapa isu utama yang mereka angkat meliputi:
- Dugaan Pungutan Liar: Mahasiswa mempertanyakan adanya dugaan pungli di kawasan Alun-alun Malingping, yang disinyalir tidak tercatat sebagai bagian dari retribusi daerah Kabupaten Lebak.
- Kondisi Jalan yang Rusak Parah: Demonstran mendesak pemerintah daerah untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan di sekitar Alun-alun Malingping, yang mengalami kerusakan berat dan kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
- Ketidaksesuaian Regulasi Perparkiran: Massa aksi meminta pemerintah daerah untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang dinilai bertentangan dengan Perbup Nomor 109 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Retribusi Daerah.
Dikutip dari media, para mahasiswa menekankan bahwa permasalahan ini harus segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat
Selain itu, para mahasiswa turut menyoroti dugaan adanya praktik monopoli dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Malingping. Mereka menuntut transparansi dalam proses rekrutmen agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Firman Habibi, juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 109 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan Perbup Nomor 60 Tahun 2024.
Menurutnya, ketidaksesuaian regulasi tersebut menciptakan kebingungan dan memperparah permasalahan, terutama dalam mengatasi kemacetan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mencari solusi konkret guna menyelesaikan persoalan yang ada.
“Pemerintah Lebak segera mencarikan solusi, terutama terjadi kemacetan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Malingping, Dadan R. Wardana, yang menemui para demonstran, menyatakan bahwa beberapa tuntutan yang disampaikan bukan merupakan kewenangan pihak kecamatan. Ia menyarankan agar mahasiswa mengarahkan pertanyaan terkait kemacetan dan dugaan pungutan liar yang tidak masuk ke kas daerah kepada instansi yang lebih berwenang dalam menangani permasalahan tersebut.
Terkait dugaan monopoli jabatan di lingkungan desa di Kecamatan Malingping, Dadan menjelaskan bahwa pihak kecamatan hanya sebatas memberikan rekomendasi dalam proses tersebut.
Setelah menyelesaikan aksi damai di depan Kantor Kecamatan Malingping, para demonstran merencanakan unjuk rasa lanjutan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak. Beberapa lokasi yang menjadi target aksi berikutnya antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kantor Bupati Lebak. (red)