Ilustrasi

TANGERANG – Sebuah surat permohonan dana tunjangan hari raya (THR) dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Tangerang menjadi perbincangan di media sosial X (sebelumnya Twitter). Ormas tersebut diduga mengajukan permintaan THR kepada perusahaan-perusahaan di daerah itu.

Surat bernomor 005/LPM/2025 itu tertanggal 5 Maret 2025 dan berisi permohonan dana THR sehubungan dengan semakin dekatnya perayaan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jumlah nominal yang diminta dari perusahaan.

Dalam pernyataannya, pihak ormas menyebut bahwa mereka akan menerima berapa pun jumlah dana THR yang diberikan oleh perusahaan. “Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan dana THR. Besar-kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis dalam surat itu.

Permintaan THR oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada perusahaan di sekitar mereka menjelang Lebaran merupakan fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Meskipun tidak ada anggota ormas yang bekerja di perusahaan tersebut, mereka kerap beralasan bahwa dana yang diminta digunakan untuk biaya penjagaan lahan parkir atau keamanan.

Menjelang Hari Raya, pihak kepolisian rutin mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika ada ormas yang memaksa meminta THR. Imbauan serupa sebelumnya pernah disampaikan oleh Polda Metro Jaya menjelang Lebaran tahun lalu.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110. Jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang tetap nekat meminta THR. Selain itu, pihaknya siap menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena tindakan tersebut dianggap sebagai pemalakan yang melanggar aturan. (red)

jasa pembuatan website