Foto: Ist

TANGSEL – Menjelang Idulfitri, organisasi masyarakat (ormas) diingatkan untuk tidak mengajukan proposal atau permohonan dana tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha secara paksa. Kelompok yang mengedarkan proposal bantuan THR diharapkan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Demikian disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, dalam menanggapi maraknya proposal THR yang beredar menjelang Lebaran. Ia mengimbau agar pengurus ormas tidak memaksakan permintaan THR kepada pengusaha.

“Saya tidak bilang boleh menyebar proposal, tetapi tidak boleh memaksa. Karena hal itu berpotensi tindak pidana,” ujar Benyamin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

BACA JUGA: https://diksinews.id/viral-ormas-di-tangerang-diduga-minta-thr-ke-perusahaan/

Benyamin menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengawasi aktivitas organisasi masyarakat di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa ormas tetap diperbolehkan mengajukan permohonan bantuan, asalkan dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan.

“Betul, biasanya akan banyak pengajuan hal seperti tersebut,” ucapnya. Ia pun mengingatkan bahwa setiap pemohon mesti menyesuaikan dengan kemampuan pihak donatur.

Namun, Benyamin menegaskan bahwa bukan berarti kelompok masyarakat bebas menyebarkan proposal THR. Ia juga mengakui bahwa setiap menjelang Lebaran, dirinya kerap menerima banyak proposal THR dari berbagai elemen masyarakat.

“Saya akan usahakan sepanjang kemampuan saya, karena tidak ada pos anggarannya di Pemkot. Jadi, lebih (bersifat) dari pribadi,” imbuhnya. (red)

jasa pembuatan website