Kamis, September 24, 2026

Di Balik Kesamaan Dana BOS, Ada Ketimpangan Beban Sekolah

BANTEN — Pemerintah menghitung Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan formula yang relatif sederhana, yakni satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah murid. Formula tersebut memberikan kepastian dalam menentukan besaran bantuan yang diterima setiap satuan pendidikan, tetapi pada saat yang sama menyisakan persoalan ketika kebutuhan operasional sekolah tidak seluruhnya bergerak sebanding dengan jumlah peserta didik.

Sekolah tetap harus menjalankan kegiatan belajar mengajar, membayar listrik dan internet, memelihara gedung, menyediakan perangkat pembelajaran, mengelola administrasi serta memenuhi berbagai kebutuhan lain meskipun jumlah siswanya tidak besar. Kondisi tersebut membuat kesamaan dasar perhitungan belum tentu menghasilkan kemampuan pembiayaan yang sama karena setiap sekolah menghadapi struktur biaya dan kondisi operasional yang berbeda.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan mengatur bahwa Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan jumlah murid. Jumlah murid yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan peserta didik yang tercatat dalam Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, sehingga perubahan jumlah siswa setelah tanggal tersebut tidak secara otomatis mengubah alokasi pada tahun berjalan.

Pemerintah menempatkan jumlah peserta didik sebagai salah satu indikator utama dalam menentukan besaran bantuan karena jumlah siswa dapat diverifikasi melalui sistem pendataan nasional. Akan tetapi, ukuran tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan karena sejumlah biaya sekolah bersifat tetap dan tetap harus dikeluarkan meskipun jumlah siswa mengalami penurunan.

Di Banten, skala anggaran BOS menunjukkan besarnya peran dana pemerintah dalam menopang penyelenggaraan pendidikan. Sistem Informasi BOSP Salur Kemendikdasmen mencatat alokasi BOS sekitar Rp1,358 triliun untuk Banten pada 2026 yang diperuntukkan bagi lebih dari 833 ribu siswa di ribuan satuan pendidikan. Besarnya alokasi tersebut menunjukkan bahwa BOS menjadi salah satu instrumen fiskal penting dalam keberlangsungan pendidikan di daerah.

Namun, total anggaran tingkat provinsi tidak otomatis menunjukkan kemampuan setiap sekolah memenuhi kebutuhan operasionalnya. Perbedaan jumlah murid, kondisi sarana, karakteristik wilayah dan kebutuhan pembelajaran menyebabkan kapasitas pembiayaan sekolah dapat berbeda meskipun sumber dan mekanisme bantuannya berada dalam satu sistem yang sama.

SMKS Darul Ulum Rangkasbitung di Kabupaten Lebak menjadi salah satu gambaran sekolah swasta dalam skema tersebut. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat sekolah tersebut sebagai satuan pendidikan swasta dengan NPSN 20615754 di Kecamatan Rangkasbitung. Data peserta didik yang diperbarui pada Juli 2026 mencatat 54 siswa.

Jumlah siswa tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar untuk menghitung alokasi BOS 2026 karena pemerintah menggunakan data Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya. Untuk mengetahui besaran alokasi yang diterima sekolah secara tepat, jumlah siswa pada tanggal acuan harus dipadankan dengan dokumen penganggaran BOSP sekolah pada tahun anggaran 2026.

Mahfud Helmi, pengelola SMK Darul Ulum Kabupaten Lebak, mengatakan sekolah dengan jumlah peserta didik yang terbatas tetap harus memenuhi kebutuhan operasional yang sifatnya rutin. Menurut dia, penurunan jumlah siswa memang berpengaruh terhadap besaran dana yang diterima, tetapi kebutuhan dasar sekolah tidak otomatis turun dalam proporsi yang sama.

“Kalau jumlah siswa turun, dana yang diterima memang ikut turun. Tetapi kebutuhan sekolah tidak langsung turun dengan besaran yang sama. Listrik, internet, perawatan gedung dan kebutuhan pembelajaran tetap harus dibayar,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut membuat sekolah harus menetapkan skala prioritas dalam penggunaan anggaran. Setiap kebutuhan harus disusun berdasarkan tingkat kepentingan karena dana yang tersedia harus dibagi untuk berbagai kebutuhan pendidikan selama satu tahun anggaran.

“Kami harus memilih kebutuhan yang paling penting. Tidak semua kebutuhan bisa dipenuhi sekaligus karena kemampuan anggaran terbatas,” ujarnya.

Persoalan biaya tetap menjadi lebih nyata pada sekolah kejuruan karena kegiatan pendidikan tidak hanya berlangsung dalam bentuk pembelajaran di ruang kelas. Siswa SMK juga membutuhkan kegiatan praktik dan sarana yang mendukung penguasaan kompetensi keahlian, sehingga kebutuhan operasionalnya dapat memiliki karakter berbeda dibandingkan satuan pendidikan yang tidak memiliki beban praktik kejuruan.

Regulasi BOSP 2026 memberikan ruang bagi sekolah untuk menggunakan dana pada sejumlah komponen operasional dan pembelajaran, tetapi pemerintah sekaligus menetapkan batas penggunaan untuk komponen tertentu. Sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat juga mendapatkan batas penggunaan yang berbeda pada beberapa komponen, termasuk pembayaran honor.

Dana BOS Reguler dapat digunakan paling banyak 20 persen untuk pembayaran honor pada sekolah negeri, sedangkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat dapat menggunakan paling banyak 40 persen. Pemerintah juga mewajibkan sekurang-kurangnya 10 persen dari alokasi BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengakui adanya kebutuhan yang berbeda dalam pengelolaan satuan pendidikan berdasarkan karakteristik penyelenggaranya.

Rohmul Firdaus, pemerhati pendidikan, menilai kesamaan dasar perhitungan berdasarkan jumlah murid belum cukup untuk menyimpulkan bahwa sekolah negeri dan swasta memiliki tingkat kecukupan pembiayaan yang sama. Menurut dia, ukuran pemerataan harus melihat kemampuan setiap sekolah memberikan layanan pendidikan setelah seluruh karakteristik dan kebutuhan operasionalnya diperhitungkan.

“Adil tidak selalu berarti semua sekolah mendapat perlakuan yang persis sama. Yang perlu dilihat adalah apakah setiap sekolah mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberikan layanan pendidikan,” kata Rohmul.

Rohmul menjelaskan bahwa jumlah peserta didik memang menjadi variabel penting karena dapat digunakan sebagai dasar perhitungan yang jelas, tetapi kebutuhan sekolah dipengaruhi banyak faktor lain. Kondisi sarana, jumlah rombongan belajar, jumlah tenaga pendidik, lokasi, karakteristik program pendidikan serta kondisi masyarakat sekitar dapat memengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

“Sekolah dengan jumlah murid yang sama belum tentu mengeluarkan biaya yang sama. Karena itu, evaluasi pembiayaan tidak cukup hanya melihat jumlah murid dan pagu dana,” ujarnya.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan mekanisme afirmasi untuk sekolah yang berada di daerah khusus dan memiliki jumlah peserta didik rendah. Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, satuan pendidikan di daerah khusus dengan jumlah murid di bawah 60 orang dapat menggunakan angka 60 sebagai dasar penghitungan alokasi BOS Reguler untuk jenjang tertentu.

Kebijakan afirmasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya keterbatasan formula berbasis jumlah murid ketika diterapkan pada sekolah dengan peserta didik yang sedikit. Akan tetapi, mekanisme tersebut ditujukan kepada sekolah dalam kategori daerah khusus sehingga tidak otomatis berlaku bagi seluruh sekolah kecil yang menghadapi persoalan biaya tetap.

Nana Suherna, aktivis pendidikan, mengatakan perdebatan mengenai Dana BOS perlu diarahkan pada kondisi keuangan sekolah secara keseluruhan. Menurut dia, nominal bantuan yang diterima sekolah harus dibaca bersama kebutuhan operasional dan sumber pembiayaan lainnya agar gambaran mengenai kemampuan sekolah dapat terlihat secara utuh.

“Publik harus melihat berapa dana yang diterima sekolah, berapa kebutuhan riilnya dan berapa bagian yang belum tertutup. Dari situ baru terlihat kondisi pembiayaan yang sebenarnya,” kata Nana.

Nana mengatakan sekolah swasta menghadapi struktur pembiayaan yang tidak sepenuhnya sama dengan sekolah negeri karena pengelolaannya juga berkaitan dengan badan penyelenggara atau yayasan. Menurut dia, keberadaan sumber pembiayaan lain tidak boleh membuat penggunaan Dana BOS luput dari pengawasan karena setiap sumber dana memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

“Kalau BOS belum cukup, harus terlihat dengan jelas sumber dana lain yang digunakan sekolah. Ini penting untuk memastikan pengelolaan pendidikan tetap transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Di Banten, pembiayaan sekolah swasta tidak hanya berasal dari BOS pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Banten juga memiliki Program Sekolah Gratis untuk SMA, SMK dan SKh swasta yang menjadi bagian dari kebijakan daerah dalam memperluas akses pendidikan serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat.

Pemerintah provinsi menetapkan bantuan melalui skema tersebut dengan besaran yang berbeda menurut jenjang pendidikan dan wilayah. Kebijakan itu menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan di Banten dibangun melalui lebih dari satu instrumen anggaran sehingga kondisi sekolah semestinya dilihat berdasarkan keseluruhan sumber dana yang diterima, bukan dari BOS semata.

Meski demikian, adanya sumber pembiayaan tambahan tidak otomatis menghilangkan persoalan kecukupan anggaran. Sekolah tetap perlu menghitung kebutuhan operasional dalam satu tahun dan membandingkannya dengan seluruh dana yang tersedia agar dapat diketahui apakah terdapat selisih pembiayaan.

Kondisi tersebut juga dirasakan oleh guru. Lisnawati, salah seorang guru yang tidak ingin disebutkan sekolahnya, mengatakan keterbatasan anggaran dapat membuat sekolah harus mengatur prioritas kebutuhan dan menyesuaikan sejumlah kegiatan pembelajaran dengan fasilitas yang tersedia.

“Di sekolah, guru bisa melihat langsung fasilitas apa yang tersedia dan apa yang belum bisa dipenuhi. Ketika anggaran terbatas, sekolah harus menentukan prioritas dan guru harus menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi yang ada,” kata Lisnawati.

Menurut Lisnawati, kebutuhan pembelajaran tidak berhenti pada pengadaan barang atau fasilitas tertentu. Guru juga membutuhkan lingkungan belajar yang mendukung agar proses pembelajaran dapat berjalan secara konsisten sepanjang tahun.

“Pada akhirnya yang kami rasakan adalah apakah kegiatan belajar bisa berjalan dengan baik. Kalau ada fasilitas yang belum tersedia, guru mencari cara agar proses belajar tetap berlangsung,” ujarnya.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan anggaran dapat berpengaruh langsung terhadap kegiatan pendidikan. Dana BOS yang tercatat dalam dokumen perencanaan pada akhirnya diterjemahkan menjadi fasilitas, kegiatan pembelajaran dan berbagai layanan yang diterima siswa setiap hari.

Karena itu, pengukuran kecukupan BOS tidak cukup dilakukan dengan membandingkan nominal alokasi antar sekolah. Pengujian yang lebih relevan dilakukan dengan membandingkan jumlah murid pada data acuan, total BOS yang diterima, kebutuhan operasional sekolah serta sumber pembiayaan lain yang digunakan selama satu tahun anggaran.

Mahfud mengatakan sekolah harus menjaga agar keterbatasan anggaran tidak mengganggu kegiatan pendidikan. Menurut dia, penggunaan dana harus direncanakan sejak awal agar kebutuhan utama dapat dipenuhi dan kegiatan sekolah tetap berjalan.

“Sekolah tetap harus berjalan. Karena itu, kami menyusun prioritas dan mencari sumber pembiayaan yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan yang tidak dapat ditutup dari satu pos anggaran,” katanya.

Rohmul menilai evaluasi kebijakan BOS perlu mempertemukan angka alokasi dengan kondisi nyata sekolah. Menurut dia, kepatuhan terhadap formula dan aturan penggunaan dana belum cukup untuk menunjukkan bahwa kebutuhan pendidikan telah terpenuhi.

“Jangan hanya melihat apakah dana sudah disalurkan sesuai rumus. Yang harus dilihat juga adalah apakah dana tersebut benar-benar mencukupi kebutuhan sekolah dan mendukung layanan pendidikan,” ujarnya.

Pengelolaan BOSP 2026 sendiri diperketat melalui mekanisme perencanaan dan pelaporan yang terintegrasi dengan Dapodik. Satuan pendidikan diwajibkan menyusun perencanaan penggunaan dana berdasarkan kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri, kemudian mempertanggungjawabkan penggunaan dana melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Banten juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP. Inspektorat Provinsi Banten pada 2026 melakukan koordinasi audit bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap Dana BOSP Reguler Tahap II 2025 dan Tahap I 2026. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan dana berlangsung secara efektif, transparan dan akuntabel.

Pengawasan terhadap penggunaan dana penting, tetapi persoalan kecukupan membutuhkan pengujian yang berbeda. Sekolah dapat memenuhi ketentuan administrasi dan pelaporan sekaligus tetap menghadapi kebutuhan yang belum dapat dibiayai karena keterbatasan anggaran.

Dalam kondisi seperti itu, perbedaan antara dana yang diterima dan kebutuhan operasional menjadi informasi yang lebih penting untuk melihat efektivitas kebijakan. Selisih pembiayaan tersebut dapat menunjukkan seberapa jauh sekolah bergantung pada sumber dana lain untuk mempertahankan layanan pendidikan.

Nana menilai evaluasi kebijakan harus memperhatikan kondisi tersebut agar pembiayaan pendidikan tidak hanya dinilai dari sisi administratif. Menurut dia, negara perlu memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar memiliki hubungan dengan kebutuhan pendidikan yang berlangsung di sekolah.

“Kalau pemerintah ingin membangun pendidikan yang merata, ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa besar uang yang dibagikan. Ukurannya adalah apakah sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang layak dan apakah kebutuhan dasar pembelajaran benar-benar terpenuhi,” kata Nana.

Persoalan Dana BOS akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kesamaan formula per siswa, tetapi juga dengan kemampuan sekolah menjalankan seluruh kewajibannya selama satu tahun anggaran. Jumlah siswa memang menjadi dasar yang penting dan mudah diverifikasi, tetapi biaya tetap sekolah, karakteristik pembelajaran, kondisi sarana dan struktur pembiayaan membuat kebutuhan masing-masing sekolah tidak selalu sama.

Karena itu, evaluasi terhadap Dana BOS di Banten perlu bergerak dari sekadar melihat angka penyaluran menuju perbandingan antara alokasi dan kebutuhan riil. Dari perbandingan tersebut dapat terlihat seberapa jauh anggaran pemerintah mampu menutup biaya operasional sekolah dan seberapa besar sekolah masih membutuhkan sumber pembiayaan lainnya.

Pada akhirnya, efektivitas Dana BOS tidak hanya dapat diukur dari ketepatan dana masuk ke sekolah dan kelengkapan laporan pertanggungjawaban. Ukuran yang lebih substantif berada pada kemampuan anggaran tersebut menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan, mendukung kebutuhan guru dan peserta didik, serta memastikan sekolah mampu memberikan layanan pendidikan secara layak sepanjang tahun.

“Kalau yang dihitung hanya jumlah siswa, kita memang mendapatkan angka yang mudah. Tetapi sekolah tidak hanya terdiri dari angka siswa. Ada biaya yang terus berjalan dan ada proses pendidikan yang harus tetap dijaga setiap hari,” kata Mahfud Helmi.

Penulis: Didi Dimyati (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNTIRTA)

Berita Terkait
- Advertisment -
jasa pembuatan website

Terbaru